judi online adalahKecanduan judi adalah gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis yaitu adalah gangguan psikologis yangDalam konteks judi on, hukum positif telah mengatur perjudian on sebagai tindak pidana yang dilarang. Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap judi on telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti yang dibahas sebelumnya.